Diinformasikan kepada Alumni Fakultas Kedokteran UNS , berdasarkan Surat Edaran No 13905/UN27.06/TU/2016 , mulai tanggal 24 Oktober 2016 , legalisir tidak dipungut biaya. Alumni diperbolehkan melakukan legalisir lagi setelah 7 hari.
Batas maksimal pengambilan dokumen adalah 1 bulan, kehilangan dokumen setelah tenggang waktu tersebut bukan tanggung jawab bagian legalisir FK UNS. Proses legalisir selesai dalam 6 hari kerja.