Alur Legalisir

Tarif Legalisir

Diinformasikan kepada Alumni Fakultas Kedokteran UNS , berdasarkan Surat Edaran No 13905/UN27.06/TU/2016 , mulai tanggal 24 Oktober 2016 , legalisir tidak dipungut biaya. Alumni diperbolehkan melakukan legalisir lagi setelah 7 hari.

Ketentuan Legalisir yang Akan Diproses

  • Per tanggal 18 Juli 2017 , alumni menunjukkan ijazah asli saat proses legalisir
  • Lulusan Dokter (Sumpah Dokter) mulai 2011 , wajib melampirkan foto kopi sertifikat simposium
  • Fotokopi ijazah XEROX ukuran kertas A4 minimal 70gr
  • Fotokopi transkrip XEROX ukuran kertas F4 minimal 70gr
  • Nomor ijazah/transkrip harus kelihatan di fotokopi
  • Tidak boleh hasil print out / cetak , harus hasil fotokopi dari ijazah/transkrip asli

Batas maksimal pengambilan dokumen adalah 1 bulan, kehilangan dokumen setelah tenggang waktu tersebut bukan tanggung jawab bagian legalisir FK UNS. Proses legalisir selesai dalam 6 hari kerja.

© 2024 Fakultas Kedokteran UNS